
Perpanjangan PPKM Level 4, Simak Aturan Naik Kereta Api Hingga 2 Agustus
- by admin
Pemerintah remsi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021. Terkait itu, ada sejumlah aturan yang ditetapkan dalam perjalanan darat, termasuk untuk transportasi kereta api.
Seperti aturan pada periode PPKM sebelumnya, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa calon penumpang kereta api. Dokumen itu adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” kata Joni dalam keterangannya, Ahad, 25 Juli 2021.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
“Untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Joni.
Bagi perjalanan KA Lokal, kata Joni, penumpang tidak perlu menunjukan dokumen hasil tes Covid-19 atau vaksin. Tapi operasional KA lokal atau KRL Jabodetabek hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
“Tapi akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun,” kata Joni.
Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. “KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Joni.
Dalam PPKM Level 4 yang berlaku 26 Juki hingga 2 Agustus mendatang, ada sejumlah pelonggaran kebijakan PPKM. Misalnya warung makan diizinkan untuk kembali melayani makan di tempat.
Ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api selama PPKM Level 4.